Tips Menghindari Kejahatan Hipnotis


Hallo sahabatku, INFO - BLOGGER CANGA'AN, Kita jumpa lagi Pada Artikel ini. Pada hari ini , saya telah siap membagikan artikel sederhana buat anda. Yang anda baca kali ini dengan judul Tips Menghindari Kejahatan Hipnotis, Kami berharap isi postingan Artikel informasi, Artikel tips, ini bisa bermanfaat buat kita semua.

Baca juga



Gendam adalah kejahatan penipuan menggunakan metode hipnotis (hypnosis) dipercaya menggunakan ilmu hitam atau magic atau sihir. Padahal secara teknis gendam merupakan salah satu atau gabungan dari teknik shock induction , Ericksonian Hypnosis, dan Mind Control (telepati, magnetism) dan termasuk dalam metode hypnosis modern yang sudah dikenal di dunia barat. Secara teknis, untuk menghindari kejahatan hipnotis sangatlah mudah.


Berikut ini tips dan trik untuk menghindari kejahatan gendam / hipnotis jalanan:

Bagi dan sebarluaskanlah informasi ini kepada seluruh rekan/ saudara yang anda cintai agar terhindar dari kejahatan hipnotis / gendam yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Sumber: http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/2010/08/tips-menghindari-kejahatan-hipnotis.html


Itulah tadi Artikel Tips Menghindari Kejahatan Hipnotis
telah saya bagikan buat anda di hari ini, Semoga artikel Tips Menghindari Kejahatan Hipnotis yang saya bagikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Oke, sampai disini dulu yaaaah....Lain kali jumpa di postingan artikel berikutnya.

Oh ya , sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa artikel DIbawah ini juga menarik untuk anda baca:

Terimakasih anda telah membaca artikel Tips Menghindari Kejahatan Hipnotis. jika anda menganggap artikel ini bermanfaat, saya akan sangat berterima kasih jika anda berkenan membagikan artikel ini ke media sosial dan Rekan atau keluarga dekat anda dengan alamat : https://wong-lendah.blogspot.com/2014/10/tips-menghindari-kejahatan-hipnotis.html, atau klik pada Tombol Share di akhir artikel ini. Terima kasih.

SHARE THIS
Previous Post
Next Post