Hallo sahabatku, INFO - BLOGGER CANGA'AN, Kita jumpa lagi Pada Artikel ini. Pada hari ini , saya telah siap membagikan artikel sederhana buat anda. Yang anda baca kali ini dengan judul Polri Terapkan Sistem Online, Kami berharap isi postingan Artikel Teknologi, ini bisa bermanfaat buat kita semua.
Setiap pemilik kendaraan bermotor terbukti diwajibkan untuk segera mengurus perpanjangan surat kepemilikan kendaraan bermotor (STNK ) mereka sebelum masa berlakunya habis. Pasalnya, apabila terlambat mengurus, para pemilik kendaraan bermotor ini akan dikenakan denda serta kemungkinan menerima tilang apabila ada razia di jalan raya.
Sayangnya, bagi sebagian orang, mengurus perpanjangan STNK dikatakan sesuatu yang ribet, khususnya bagi mereka yang harus bekerja di luar daerah domisili tempat alamat STNK tertera. Tidakhanya itu, untuk mengurus perpanjangan STNK di luar kota juga membutuhkan
biaya ekstra, khususnya untuk bahan bakar, konsumsi, sampai kebutuhan dalamwaktu perjalanan.
Untuk meringankan beban masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia waktu ini sudah menyelenggarakan sistem perpanjangan STNK dengan-cara online. Jadi, pemilik kendaraan tak butuh lagi pulang kampung untuk memperpanjang masa berlaku STNK mereka. "Selain kemudahan dapat dirasakan pemilik kendaraan bermotor, anggaran yang dikeluarkan juga amatlah terjangkau apabila dibandingkan dengan sistem manual bagai yang berlangsung dalamwaktu ini," ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur , Teddy Rayendra.
"Selama ini, pemilik kendaraan juga terkadang menggunakan_dengan biro jasa untuk mengurus perpanjangan STNK yang pastinya mengeluarkan anggaran ekstra," sambung Teddy. "Karena itu, dengan sistem layanan online ini, dapat menebang pengeluaran untuk biro jasa yang menolong pengurusan perpanjangan masa berlaku STNK antarkota."
Memang, tidakhanya mengeluarkan anggaran administrasi untuk perpanjangan STNK, pemilik kendaraan yang memilih menggunakan_dengan biro jasa juga harus mengeluarkan dana ekstra untuk bayar biro jasa yang bersangkutan. Besaran tarif masing-masing biro jasa sendiri bervariasi. Di daerah Jabodetabek misalnya, tarif biro jasa untuk perpanjangan STNK mobil kurang lebih Rp150.000, namun kenyataannya untuk perpanjangan STNK sepeda motor mulai Rp100.000. Apabila harus pajak meminta antar-jemput arsip ke rumah bisa juga ke kantor, dikenakan tambahan anggaran Rp100.000
SUMBER KLIK DISINI
Itulah tadi Artikel Polri Terapkan Sistem Online
telah saya bagikan buat anda di hari ini, Semoga artikel Polri Terapkan Sistem Online yang saya bagikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Oke, sampai disini dulu yaaaah....Lain kali jumpa di postingan artikel berikutnya.
Oh ya , sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa artikel DIbawah ini juga menarik untuk anda baca: