Mulai Tahun 2017, SIM C Terbagi Sehingga Tiga Jenis


Hallo sahabatku, INFO - BLOGGER CANGA'AN, Kita jumpa lagi Pada Artikel ini. Pada hari ini , saya telah siap membagikan artikel sederhana buat anda. Yang anda baca kali ini dengan judul Mulai Tahun 2017, SIM C Terbagi Sehingga Tiga Jenis, Kami berharap isi postingan Artikel uncategory, ini bisa bermanfaat buat kita semua.

Baca juga




Mulai tanggal 6 Januari 2017 mendatang, Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua terbagi kedalam tiga tipe SIM.

Ketiga tipe SIM C tersebut disesuaikan dengan besara cc kendaraan bermotor roda dua tersebut. Dirlantas Polda Banten, AKBP Tri julianto Djatiutomo, berbicara SIM tersebut terbagi kedalam SIM C, SIM C1 serta SIM C2.

“Kami tetap dalam bagian sosialisasi PP RI Nomor 60 Tahun 2016 mengenai tipe serta tarif atas Tipe Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya seusai penandatanganan perjanjian kerjasama mengenai pelaksanaan e-samsat di kawasan Polda Banten serta sosialisasi peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 di aula Dinas Pendapatan serta Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Selasa (27/12).

Sepeda motor yang mempunyai cc di bawah 250 menggunakan_dengan SIM C, sepeda motor yang mempunyai cc 250 sampai  500 cc menggunakan_dengan SIM C1 serta sepeda motor di atas 500 cc diberlakukan SIM C2.

Selain SIM C, lanjut Tri Julianto, dalam PP RI Nomor 60 Tahun 2016 ini juga diatur tarif nomor opsi untuk kendaraan bermotor. Untuk nomor opsi satu angka tak menggunakan_dengan huruf dikenakan tarif Rp
20 juta, menggunakan_dengan huruf Rp 15 juta.

Untuk nomor opsi dua angka tak menggunakan_dengan huruf, Rp 15 juta, yang menggunakan_dengan huruf Rp 10 juta. Untuk nomor opsi 3 angka tanpa huruf dikenakan tarif Rp 10 juta, menggunakan_dengan huruf Rp 7,5 juta.

“Sedangkan untuk nomor opsi 4 angka tak menggunakan_dengan huruf dikenakan tarif Rp 7,5 juta, yang menggunakan_dengan huruf tarifnya Rp 5 juta,” ujarnya.

Untuk nomor opsi ini, pihaknya tetap bakal melakukan koordinasi dengan pihak Korlantas Mabes Polri untuk pengaturan nomor-nomor opsi yang dipakai pejabat bisa juga aparatur negara.

“Nomor opsi ini memiliki sifat subjektif, sehingga dapat saja nomor itu dianggap tak penting pada orang lain, namun bagi orang lain nomor itu dapat mendatangkan hoki serta sebagainya, umpama A 168, ini kan angka biasa saja kan. Tapi bagi warga Tionghoa mungkin angka ini punya makna tersendiri. Sehingga untuk hal-hal bagai ini butuh dilakukan inventaris. Begitu juga penglihatan nomor opsi ini wajib lebih selektif,” ungkapnya. (Wirda - http://www.radarbanten.co.id/mulai-tahun-2017-sim-c-terbagi-jadi-tiga-jenis/)


Itulah tadi Artikel Mulai Tahun 2017, SIM C Terbagi Sehingga Tiga Jenis
telah saya bagikan buat anda di hari ini, Semoga artikel Mulai Tahun 2017, SIM C Terbagi Sehingga Tiga Jenis yang saya bagikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Oke, sampai disini dulu yaaaah....Lain kali jumpa di postingan artikel berikutnya.

Oh ya , sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa artikel DIbawah ini juga menarik untuk anda baca:

Terimakasih anda telah membaca artikel Mulai Tahun 2017, SIM C Terbagi Sehingga Tiga Jenis. jika anda menganggap artikel ini bermanfaat, saya akan sangat berterima kasih jika anda berkenan membagikan artikel ini ke media sosial dan Rekan atau keluarga dekat anda dengan alamat : https://wong-lendah.blogspot.com/2016/12/mulai-tahun-2017-sim-c-terbagi-sehingga.html, atau klik pada Tombol Share di akhir artikel ini. Terima kasih.

SHARE THIS
Previous Post
Next Post