Hallo sahabatku, INFO - BLOGGER CANGA'AN, Kita jumpa lagi Pada Artikel ini. Pada hari ini , saya telah siap membagikan artikel sederhana buat anda. Yang anda baca kali ini dengan judul Hubungan Suami Istri yang Dianggap Berzina, Kami berharap isi postingan Artikel dakwah Islam, ini bisa bermanfaat buat kita semua.
ilustrasi suami istri |
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pernikahan, hubungan suami istri memegang peranan yang amatlah penting. Salah satunya untuk menjaga keharmonisan pasangan suami istri serta kebahagiaan rumah tangga.
Selain memberikan kenikmatan, hubungan intim suami istri juga bernilai ibadah dimata Allah SWT. Itu dikarenakan dalam pernikahan segala sesuatu yang dilakukan oleh pasangan suami istri bakal bernilai ibadah.
Akan tetapi nyatanya ada hubungan intim suami istri yang dihukumi zina. Jadi anak-anak yang terlahir dari hubungan tersebut dianggap sebagai anak hasil zina. Bagaimana faktor ini dapat terjadi ? Inilah penjelasan selengkapnya.
Sejatinya pernikahan adalah syariat Allah SWT serta sunnah Rasulullah SAW. Sebagai salah satu bentuk ibadah, maka telah selayaknya pernikahan wajib dilakukan sesuai dengan syariat yang berlaku. Jadi apabila menyelisihi, maka pernikahan yang dianggap sah menurut negara sekalipun dapat berubah tak sah dengan-cara agama, bahkan pelakunya bakal dihukumi berzina.
Salah satu diantara bentuk pernikahan yang tak sah menurut Islam adalah pernikahan beda agama. Faktor ini berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 221, yang berubah dasar bahwa pernikahan beda agama ini terlarang.
Sebagaimana Allah SWT berfirman bahwa "Dan janganlah anda melamar wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih bagus dari wanita musyrik, mesikipun dirinya hebat hatimu. Serta janganlah anda menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih bagus dari orang musyrik, mesikipun dirinya hebat hatimu. Mereka mengundang ke neraka, sedang Allah mengundang ke surga serta ampunan dengan izin-Nya. Serta Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) terhadap manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah :221)
Dalam ayat ini telah ditegaskan oleh Allah SWT mengenai larangan bagi seorang muslim melamar perempuan-perempuan musyrik serta larangan menikahkan perempuan mukmin dengan lelaki musyrik terkecuali apabila mereka telah beriman.
Selain itu pernikahan seorang muslimah dengan lelaki non muhrim telah berubah faktor yang utama diharamkan dalam islam. Serta apabila muslimah tersebut masih memaksakan diri untuk melamar lelaki yang tak seagama dengannya, maka apapun yang dilakukan keduanya dalamwaktu sebagai suami istri dianggap sebagai tindakan zina.
Begitu pula halnya dengan pernikahan seorang laki-laki muslim serta wanita non muslim. Namun dalam faktor ini ada yang diperbolehkan serta ada yang dilarang. Jadi butuh dipahami terlebih dahulu aspek pandang dari non muslim itu sendiri.
1. Lelaki yang menikah dengan perempuan pakar kitab (Agama Samawi), maksud agama samawi bisa juga pakar kitab disini adalah orang-orang non muslim yang telah diturunkan kepadanya kitab sebelum Al-Qur'an. Para ulama menyepakati dengan agama Injil serta Taurat, begitu pula dengan Nasrani serta Yahudi yang asalnya sama. Jadi untuk pernikahan bagai ini diperbolehkan dalam Islam. Faktor ini berdasarkan dari penetapan hukum pernikahan yang mengacu pada Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 5.
"Pada kali ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang dikasih Al Kitab itu halal bagimu, serta makanan anda halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman serta wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang dikasih Al Kitab sebelum kamu, bila anda telah bayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tak dengan maksud berzina serta tak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya serta ia di hari akhirat tergolong orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah : 5)
2. Lelaki muslim melamar perempuan yang bukan pakar kitab. Maksud non muslim yang bukan pakar kitab disini adalah kebalikan dari agama samawi (langit) yaitu agama ardhiy (bumi). Yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah SWT melainkan dibangun dibumi oleh manusia itu sendiri. Jadi dalam faktor ini pernikahan yang terjadi dihukumi haram. Faktor ini berdasarkan dengan surat Al-Baqarah ayat 221.
Bila pernikahan lelaki muslim dengan wanita non muslim ada yang diperbolehkan serta ada yang dilarang, maka pernikahan seorang muslimah dengan lelaki non muhrim telah berubah faktor yang utama diharamkan dalam islam.
Hal ini itu dikarenakan dikhawatirkan muslimah tersebut terjebak bisa juga terjerumus dalam agama yang dibawa oleh suaminya tersebut. Dengan begitu, anak-anak yang lahir pun bakal dimurtadkan bagai ibunya cepat bisa juga lambat. Serta apabila tak dimurtadkan, wanita-wanita muslimah ini bakal dilemahkan gerak dakwahnya serta pengaruh keislamannya di dalam keluarga serta masyarakatnya.
Sehingga apabila memaksakan diri untuk menikah, maka pernikahan yang dilakukan dianggap tak sah dalam agama Islam meskipun dimata hukum negara dianggap sah. Bahkan Drs Muhammad Thalib dalam Menuju Pernikahan Islami menyebutkan bahwa "Hubungan yang dilakukan dinilai sebagai tindakan zina. Jadi anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan ini adalah anak zina."
Itulah tadi Artikel Hubungan Suami Istri yang Dianggap Berzina
telah saya bagikan buat anda di hari ini, Semoga artikel Hubungan Suami Istri yang Dianggap Berzina yang saya bagikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Oke, sampai disini dulu yaaaah....Lain kali jumpa di postingan artikel berikutnya.
Oh ya , sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa artikel DIbawah ini juga menarik untuk anda baca: